PANGKALPINANG - Penyelidikan mendalam kini tengah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat. Kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap tabir kebenaran.
Hingga kini, sebanyak 65 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan yang berlangsung. Kepala Bidang Humas Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Salah satu tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakan hukum, termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini, " ujar Komisaris Besar Polisi Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Selasa (25/11/2025).
Upaya penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada pengumpulan keterangan saksi. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel juga secara proaktif melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Hal ini terlihat dari diterimanya penyerahan uang sebesar Rp119 juta yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Uang ini telah disita dan akan dijadikan sebagai barang bukti krusial dalam perkara yang sedang diusut.
"Tentunya upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini jadi prioritas bagi penyidik untuk menjadikan kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini, " tambah Komisaris Besar Polisi Fauzan Sukmawansyah.
Sebelumnya, penyidik telah mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan anggaran pada dana hibah KONI Bangka Barat untuk tahun anggaran 2020–2024, yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. (PERS)

Updates.